Wajib Tahu! Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.--

7. Cedera akibat kejadian tak terduga: BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk cedera atau penyakit yang terjadi akibat kejadian yang tidak dapat diantisipasi atau dicegah, seperti tawuran.

8. Pelayanan kesehatan di luar negeri: Layanan kesehatan yang diterima di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.

BACA JUGA:Peringati Global Tiger Day 2023, Aksi Simpatik Harimau Dilukis di Wajah

BACA JUGA:Nikmati Promo Pasar Langit, Makan Sepuasnya hanya Rp 100 Ribu di Rumah Kito by WH

9. Pengobatan eksperimen: Pengobatan atau tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

10. Pengobatan komplementer dan alternatif: BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

11. Alat kontrasepsi: BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya alat kontrasepsi.

12. Pelayanan di fasilitas non-kerjasama: Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, tidak akan ditanggung.

BACA JUGA:5 Zodiak Punya Jiwa Sosial Tinggi, Menolong Secara Ikhlas Tanpa Pilih Pilih

BACA JUGA:Batalyon A Pelopor Brimod Polda Jambi Sharing dengan Warga Pondok Meja Lewat Jumat Curhat

13. Pelayanan terkait kecelakaan kerja: Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

14. Pelayanan tertentu untuk instansi pemerintah: BPJS Kesehatan tidak akan menanggung pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

15. Pelayanan dalam rangka bakti sosial: Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

16. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain: Jika pelayanan tersebut sudah ditanggung oleh program kesehatan lain, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan tambahan.

BACA JUGA:Zodiak-zodiak ini Beruntung dalam Urusan Keuangan, bahkan Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: