Bikin Geleng-geleng! BPK Temukan Anggaran Popok Bayi di Pemkab Muba, Untuk Siapa?

Bikin Geleng-geleng! BPK Temukan Anggaran Popok Bayi di Pemkab Muba, Untuk Siapa?

Ilustrasi. Dalam temuan BPK, ada anggaran untuk popok bayi di Pemkab Muba.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Selama pelaksanaan kontrak mengalami adendum sebanyak satu kali yang terkait tambah kurang volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan awal.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100 persen sesuai dengan BASTP/PHO Nomor 027/1800/BAST/16.01/IX/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan rekanan telah dibayar sebesar Rp1.133.350.222,75 atau 100 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA:Nih! Aplikasi Pinjol Langsung Cair ke DANA, Resmi Terdaftar OJK, Langsung Oke!

BACA JUGA:Cair hingga Rp 50 Juta, Ini 5 Aplikasi Pinjol Aman Terdaftar di OJK, Bunga Rendah dan Cepat Cair

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pengiriman dan penerimaan barang, serta konfirmasi kepada PPK dan PPTK diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. CV WS bukan sebagai pelaksana pengadaan bahan pangan Sekretariat Daerah melainkan PT DSS

Sesuai dengan hasil penetapan pemenang yang disampaikan Pokja Pemilihan ke Sekretariat Daerah atas dua paket pengadaaan natura dan pakan natura diketahui bahwa yang memasukkan dokumen penawaran hanya satu perusahaan (PT DSS untuk Bahan Pangan Kepala Daerah dan CV WS untuk Bahan Pangan Sekretariat Daerah).

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penawaran PT DSS dan CV WS menunjukkan kesamaan dokumen penawaran dan kesamaan metadata file dokumen penawaran dengan uraian sebagai berikut.

BACA JUGA:Tim SAR Dikabarkan Temukan Sepatu Warga yang Hilang di Hutan Masgo Kerinci

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah, Bisa Pinjam Uang Mulai Rp2 Juta hingga Rp10 Juta, Terdaftar OJK

1) Kesamaan penggunaan IP Address 114.125.59.213 antara PT DSS dan CV WS pada tanggal 17 Februari 2022;

2) Kesamaan seluruh harga satuan item pekerjaan yang ditawarkan oleh PT DSS dan CV WS;

3) Kesamaan pada dokumen penawaran PT DSS dan CV WS, dengan uraian sebagai berikut.

a) Penggunaan gambar barang-barang yang sama pada dokumen spesifikasi teknis;

b) Merek Barang, Tipe/Jenis, dan Gambar barang-barang yang sama pada dokumen identitas barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: