Bikin Geleng-geleng! BPK Temukan Anggaran Popok Bayi di Pemkab Muba, Untuk Siapa?
Ilustrasi. Dalam temuan BPK, ada anggaran untuk popok bayi di Pemkab Muba.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
3 Pengadaan bahan natura dan pakan natura untuk Rumah Dinas Sekda Rp77.328.188,74
4 Pengadaan bahan natura dan pakan natura untuk Staf Khusus Bupati Rp13.487.313,40
Jumlah (2) Rp3.552.638.166,50
Kekurangan Volume (1-2) Rp718.529.778,00
BACA JUGA:5 Zodiak yang Terkesan Sombong, Padahal Aslinya Baik Hati
BACA JUGA:Udara sudah Tak Sehat, Dinkes bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
BACA JUGA:7 Zodiak Paling Dewasa dan Pintar Mengendalikan Emosional
1) Huruf (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
2) Huruf (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: