Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Ini Tuntutan untuk Nasri Umar dan 5 Mantan Dewan Lainnya
Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang berbeda kepada enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018
Lima diantaranya, Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim masing masing dituntut 4 tahun 4 bulan (4,4 tahun) penjara.
Sementara Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi, yakni 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) penjara. Mereka berenam juga dituntut JPU membayar denda masing masing Rp 250 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Rabu 15 November 2023 sore itu, dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tetap Urasima Situngkir.
BACA JUGA:Shio Kelinci, Ini 5 Bisnis yang Tepat untuk Kalian, Simak Yuk
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar 4 tahun 4 bulan, Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan, Djamaluddin 4 tahun 4 bulan, Muhammad Isroni 4 tahun 4 bulan, Muali 4 tahun 4 bulan dan Hasan Ibrahim 4 tahun 4 bulan dengan masing-masing pidana uang Rp 250 juta," kata Jaksa KPK Amir Nurdianto saat membacakan tuntutan.
Lantas, kenapa tuntutan keenam mantan dewan itu berbeda?
Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan alasan Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Menurut dia, Abdul Salam belum mengembalikan uang yang dia terima.
"Khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikarenakan belum mengembalikan uang yang dia terima sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka akan dipidana selama 3 tahun penjara," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan para terkdawa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Paling Berani Ambil Risiko, Ini 4 Shio yang Pantang Menyerah dalam Memulai Bisnis
Keenam terkdakwa, menurut JPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: