Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Ini Tuntutan untuk Nasri Umar dan 5 Mantan Dewan Lainnya
Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018-Ist/jambi-independent.co.id-
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, Kuasa hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan terhadap tuntutan. Sidang akan dilanjutkan pada 29 November 2023.
Selain pidana kurungan dan denda, Nasri Umar Cs juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: