Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 29,6 Miliar
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, saat pemusnahan narkoba di Polda Jambi, Kamis 28 Maret 2024.-ist/jambi-independent.co.id-
Aksi pemusnahan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Kombes Pol Ernesto Saiser menegaskan bahwa nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 29.664.584.700 (Rp 29,6 M) dan telah berhasil menyelamatkan 114.512 jiwa dari bahaya pengaruh narkoba.
"Dalam situasi seperti ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama memberikan perlawanan terhadap keberadaan narkoba di Provinsi Jambi," tambahnya.
BACA JUGA:Simple dan Lezat, Ini Resep Kue Bangkit Santan 1 Kg Tepung untuk Lebaran
BACA JUGA:Sandra Dewi Tutup Komentar Instagram Pasca Sang Suami Harvey Moeis Ditahan Gegara Korupsi Rp271 T
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnahan milik BNNP Jambi dan dilakukan dengan mencampur deterjen serta proses penghancuran melalui blender.
Jambi masih menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran narkoba, dan kenyataan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba harus terus ditingkatkan.
Selain itu, Jambi juga menjadi daerah yang menjadi pintu masuk dan transit narkoba dari luar negeri, menambah urgensi dalam menanggulangi permasalahan narkoba di wilayah tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: