Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 29,6 Miliar

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 29,6 Miliar

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, saat pemusnahan narkoba di Polda Jambi, Kamis 28 Maret 2024.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Provinsi JAMBI masih menjadi tempat seksi bagi bandar, untuk mengedarkan narkoba.

Kepolisian pun terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jambi, demi menyelamatkan anak-anak bangsa.

Nah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan aksi pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari beberapa kasus penangkapan sebelumnya.

Kegiatan penting ini dilangsungkan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Kamis 28 Maret 2024 dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, BNNP, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Korban Rumput Siambang di Kumpeh Dapat Bantuan Dari Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah

BACA JUGA:Auto Cair! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Dapat Rp2 Juta

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi kali ini meliputi:

- 20.736,219 gram (+ 20,7 kg) sabu-sabu.

- 10.320 butir pil ekstasi.

- 510 butir tablet methamphetamine atau sabu jenis baru, bersama dengan pecahan tablet sebanyak 6,20 gram.

Menurut Kombes Pol Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, barang bukti senilai puluhan miliar rupiah ini merupakan hasil dari penangkapan dalam enam kasus yang melibatkan sembilan tersangka.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini 5 Warna Pakaian yang Membuatmu Terlihat Lebih Tua

BACA JUGA:Bertemu Wakonsul Amerika, Edi Purwanto Paparkan Potensi Jambi hingga Kinerja DPRD Jambi

"Sabu jenis baru dalam bentuk tablet yang mengandung methamphetamine merupakan salah satu jenis narkoba yang berhasil kita amankan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: