KPK Periksa Mantan Kepala Divisi PT Taspen, Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) kembali memunculkan sorotan publik.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat di PT Taspen ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Patar Sitanggang, mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen periode 2016-2019.
BACA JUGA:Lebih Aman, Ini 4 Tips Menyimpan Beras agar Tak Berkutu
BACA JUGA:Program Jumat Berbagi Polda Jambi, Warga: Terima Kasih Pak Polisi
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Maret 2024.
Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang masuk dalam wewenang KPK.
Kasus ini melibatkan kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019, yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain Patar Sitanggang, sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini.
BACA JUGA:Punya Kapasitas Baterai Besar, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M34 5G April 2024
BACA JUGA:Iran Tegaskan Krisis Berakhir Jika Israel Stop Operasi Militer di Palestina
Namun, identitas mereka belum diumumkan karena kebijakan lembaga antirasuah untuk tidak mengungkapkan secara publik sampai tahapan penyidikan selesai.
KPK juga telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus ini, satu di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lagi pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: