Mengapa BPJS Kesehatan Membatasi Rujukan FKTP? Ini Penjelasannya dan Daftar Penyakit yang Dioptimalkan di FKTP
Ilustrasi BPJS Kesehatan--Instagram bpjskesehatan_ri
BACA JUGA: DPRD Jambi Gelar Malam Keakraban, Edi Purwanto Sampaikan Permintaan Maaf.
Menurut informasi di akun resmi Instagram BPJS Kesehatan (Mei 2024), ada beberapa alasan utama di balik pembatasan ini:
1. Pemerataan Akses Kesehatan: Dengan mengoptimalkan FKTP untuk menangani kasus medis tertentu, BPJS berharap dapat memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses oleh lebih banyak peserta dengan waktu yang lebih efisien.
2. Memudahkan Peserta: FKTP sering kali lebih dekat dengan tempat tinggal peserta dibandingkan fasilitas tingkat lanjut, sehingga peserta dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan. Ini terutama bermanfaat bagi peserta di wilayah yang jauh dari rumah sakit besar.
Ada 144 jenis kasus medis yang dapat ditangani langsung di FKTP, meliputi penyakit ringan hingga kasus yang tidak memerlukan penanganan lanjutan. Berikut beberapa di antaranya:
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Resmi Bergelar Doktor dengan Predikat Cumlaude
BACA JUGA:Ketua DPRD Sementara Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Pilkada
- Penyakit Mata: Konjungtivitis, mata kering, dan miopia ringan
- Infeksi Saluran Pernafasan: Influenza, faringitis, dan bronkitis akut
- Penyakit Kulit: Dermatitis kontak, skabies, dan urtikaria akut
- Gangguan Pencernaan: Gastritis, kolera, dan disentri
- Penyakit Menular Ringan: Demam tifoid, malaria tanpa komplikasi, dan leptospirosis
- Penyakit Ringan Lainnya: Anemia defisiensi besi, obesitas, dan dislipidemia.
FKTP dapat menangani kasus seperti di atas tanpa perlu rujukan ke rumah sakit, selama kondisi pasien sesuai dengan standar penanganan di FKTP.
Kebijakan pembatasan rujukan ini menuai respons beragam dari masyarakat. Beberapa warganet mengeluhkan bahwa sulitnya mendapatkan rujukan berdampak pada pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: