Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Ilustrasi Pilkada--Instagram posindonesia.ig

Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan tertib dan jujur.

KPU mengimbau seluruh peserta Pilkada dan masyarakat untuk menghormati masa tenang ini. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, peran semua pihak sangat diperlukan agar Pilkada tahun ini menjadi proses demokrasi yang sukses dan bermartabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: