Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu 15-06-2022,22:59 WIB
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, divonis majelis hakim tipikor Palembang, 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Alex Noerden terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dua perkara sekaligus. Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, dalam gelar sidang Rabu 15 Juni 2022 malam, menyatakan bahwa terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.

Majelis hakim menjelaskan, unsur merugikan keuangan negara untuk kasus jual beli gas PDPDE Sumsel jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp2,1 miliar dan 30,2 juta USD.

Sementara, untuk perkara hibah pembangunan masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar, yang didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan yayasan masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.

BACA JUGA:Duh! Virus Cacar Monyet Ada Dalam Sperma, Ini Penjelasan WHO

BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Laporkan Harta Kekayaan

Dikutip dari sumeks.co, terdakwa Alex Noerdin oleh majelis hakim dalam dua perkara tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Vonis pidana tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel, yang menuntut agar terdakwa Alex Noerdin dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara.

Dalam tuntutan juga diketahui terdakwa Alex Noerdin, dituntut wajib wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar, yang mana apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara.

Namun dalam petikan amar putusan, terdakwa Alex Noerdin tidak dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

BACA JUGA:Ini Update Terbaru Soal Rumah Warga Legok yang Diterjang Angin Puting Beliung

BACA JUGA:Indonesia Targetkan Ekspor CPO dan Minyak Goreng ke Pakistan

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan sebelum menjatuhi pidana.

Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Kategori :