Atas vonis tersebut, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual tegas menyatakan banding. “Saya menyatakan banding,” tegas Alex Noerdin.
Sementara tim JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir dan di berikan waktu hingga tujuh hari ke depan guna mengambil sikap terima atau banding. (*)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara