Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Ini Perintah Gubernur Jambi Al Haris

Minggu 04-12-2022,12:44 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," tambahnya.

BACA JUGA:Ini yang Terjadi Jika Mengkonsumsi Tahu Secara Berlebihan 

BACA JUGA:Bahaya yang Mengintai jika Sering Makan Roti

Pada tanggal 17 November 2022, keluar sanksi terhadap terduga pelaku yakni Pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menmpatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis. Kemudian pembinaan etik oleh atasan, dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi jambi. *

Kategori :