8. Pelayanan kesehatan di luar negeri: Layanan kesehatan yang diterima di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
BACA JUGA:Peringati Global Tiger Day 2023, Aksi Simpatik Harimau Dilukis di Wajah
BACA JUGA:Nikmati Promo Pasar Langit, Makan Sepuasnya hanya Rp 100 Ribu di Rumah Kito by WH
9. Pengobatan eksperimen: Pengobatan atau tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
10. Pengobatan komplementer dan alternatif: BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
11. Alat kontrasepsi: BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya alat kontrasepsi.
12. Pelayanan di fasilitas non-kerjasama: Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, tidak akan ditanggung.
BACA JUGA:5 Zodiak Punya Jiwa Sosial Tinggi, Menolong Secara Ikhlas Tanpa Pilih Pilih
BACA JUGA:Batalyon A Pelopor Brimod Polda Jambi Sharing dengan Warga Pondok Meja Lewat Jumat Curhat
13. Pelayanan terkait kecelakaan kerja: Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
14. Pelayanan tertentu untuk instansi pemerintah: BPJS Kesehatan tidak akan menanggung pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
15. Pelayanan dalam rangka bakti sosial: Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
16. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain: Jika pelayanan tersebut sudah ditanggung oleh program kesehatan lain, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan tambahan.
BACA JUGA:Zodiak-zodiak ini Beruntung dalam Urusan Keuangan, bahkan Seumur Hidup
17. Pelayanan tanpa hubungan dengan manfaat kesehatan: Pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.