Wajib Tahu! Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sabtu 26-08-2023,22:36 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Namun, tidak semua penyakit dan kondisi medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Melalui Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan telah menetapkan sejumlah penyakit dan situasi tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan mereka.

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:4 Zodiak Ini Terkenal Paling Keras Kepala dan Selalu Merasa Benar

BACA JUGA:Paling Beruntung, Ini 6 Shio yang Diramal Bakal Hidup Enak di Tahun 2023

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa: BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk penyakit yang merupakan bagian dari wabah atau kejadian luar biasa yang dapat mengancam masyarakat.

2. Perawatan kecantikan dan estetika: Prosedur kecantikan seperti operasi plastik atau perataan gigi seperti behel tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

3. Cidera akibat tindak pidana: BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

4. Cidera akibat bunuh diri atau menyakiti diri sendiri: Jika seseorang sengaja menyakiti diri sendiri atau mencoba bunuh diri, cakupan jaminan kesehatan BPJS tidak berlaku.

BACA JUGA:Kadinsos Tanjab Timur Minta Segera Laporkan, Jika Ada Pungli atau Pelanggaran Penyaluran Dana PKH

BACA JUGA:Harga Pinang di Tanjab Timur Naik, di Tengah Kondisi Buah Sedang Ngetrek

5. Penyakit akibat alkohol atau obat-obatan: Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

6. Pengobatan infertilitas: Pengobatan mandul atau infertilitas, termasuk prosedur seperti bayi tabung, tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS.

7. Cedera akibat kejadian tak terduga: BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk cedera atau penyakit yang terjadi akibat kejadian yang tidak dapat diantisipasi atau dicegah, seperti tawuran.

Kategori :