Kemudian, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, rumah sakit kelas D pratama atau setara, serta fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama:
- Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialis dan dilakukan di FKTP untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
BACA JUGA:Bahaya, Ternyata Stres di Tempat Kerja Ternyata Berisiko Timbulkan Serangan Jantung
BACA JUGA:Mau Tambahan Modal Usaha? Pinjam KUR BRI 2023 Bisa Cair Ratusan Juta Cuma dalam Genggaman HP Lho
3. Rawat Inap Tingkat Pertama:
- Menanggung biaya pendaftaran, administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non spesialis.
Kemudian, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita, pelayanan obat, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:
- Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialis, termasuk rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
- Layanan ini diberikan oleh klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus, serta fasilitas penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium.
BACA JUGA:6 Zodiak yang Selalu Memperhatikan Makanan demi Menjaga Kesehatan
BACA JUGA:Jangan Boros Boros Ya, Ini 6 Tips Mengelola Rekening Bulanan Khusus Milenial, Keuangan Makin Terjaga
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan:
- Menanggung biaya administrasi, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis dasar, pelayanan di unit gawat darurat (UGD), pemeriksaan, pengobatan.
Lalu, konsultasi spesialis, tindakan medis spesialis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, dan pelayanan darah.