Simak Nih! Ini Manfaat BPJS Kesehatan dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung

Kamis 28-09-2023,18:54 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pernah Dengar Diet Telur Rebus? Ini Pengertian dan Cara Melakukannya

BACA JUGA:CATAT! Ini Pertanyaan dari Pihak Bank Saat Survei KUR BRI, Jangan Sampai Salah Jawab

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terkait dengan kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang wajib sampai batas nilai yang ditanggung oleh program  tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA:Selain Ismail Ibrahim, Ini 2 ASN Pemprov Jambi yang Terlibat Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo

Kategori :