1. Shohibul Qurban
Shohibul Qurban adalah orang yang telah berkurban, mereka berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging hewan yang di kurbankan.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
BACA JUGA:Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga
2. Tetangga sekitar
Daging kurban dapat di bagikan ke tetangga sekitar, teman dan kerabat.
Semua ini berhak mendapatkan daging kurban, walaupun mereka sudah berkecukupan.
3. Fakir Miskin
Fakir Miskin merupakan orang-orang yang kekurangan secara finansial.
Mereka adalah orang yang paling berhak untuk mendapatkan daging qurban.
Hal yang harus di perhatikan saat membagikan daging kurban ialah, berat daging harus sama beratnya.
Dan harus dipastikan bahwa saat pembagian penerimaan daging qurban mendapatkan haknya dengan sesuai.
Setelah penyembelihan dan pemotongan daging, daging kurban harus langsung di bagikan atau didistribusikan.
Saat pembagian daging kurban, panitia dilarang mempersulit penerima daging.