Seperti panitia harus membagikan daging dengan sistematis, membagikan di tempat yang mudah di jangkau dan lokasinya yang mudah di akses.
Daging kurban boleh di bagikan ke non-muslim.
Berdasarkan pendapat majelis ulama Indonesia (MUI), pemilik hewan kurban berhak atas sebagian hewan kurban dan, dibebaskan untuk memberikannya kepada siapapun.
Sehingga tidak ada ketentuan khusus yang menyatakan, bahwa pembagian daging kurban harus seorang muslim.
Hal ini dapat di artikan bagi tetangga atau kerabat non-muslim diperbolehkan mendapatkan bagian hewan kurban.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
BACA JUGA:Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga
Hal yang dilarang dalam berkurban selain menggunakan hewan kurban yang tidak sesuai syariat.
Juga tidak boleh menjual daging qurban. Baik dari panitia qurban, maupun bagi orang yang mampu dan berkecukupan juga dilarang.
Bagi yang tidak menginginkan daging qurban bisa memberikannya ke orang lain, atau ke orang yang lebih membutuhkan.
Hal ini juga juga diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu, dalam kitab itu para ulama bermazhab Syafi'i menjelaskan tentang hukum menjual daging qurban.
BACA JUGA:Pengembangan EBT Tumbuh Positif di 2023, PLN Catatkan Kinerja Yang Berkelanjutan
Hukum menjual daging qurban ini tidak hanya, berlaku kepada yang menerima tetapi juga untuk panitia dan juga, tukang sembelih sapi atau tukang jagal*