Dengan adanya pemulangan ini, diharapkan situasi dapat kembali kondusif, namun pihak kepolisian tetap akan memantau perkembangan situasi untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Masyarakat pun diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Usung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024: Jambi Mantap Jilid II
Sebanyak 301 orang telah ditangkap dalam demo tolak Revisi Undang Undang (RUU) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis 22 Agustus 2024.
Mereka ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran kepolisian sektor.
Dia menjelaskan mereka ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap petugas.
"Orang yang ditangkap karena mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan," tambahnya.
BACA JUGA:Pasang 118 Mikro PLTS, PLN Listriki Warga Tiga Pulau di Pangkep Dengan Energi Bersih
BACA JUGA:Belum Genap Setahun Dibangun, Jalan Sungai Liuk - KM 10 di Sungai Penuh Rusak Parah
Ade merinci 301 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polres Metro Jakarta Pusat tiga orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada pengunjuk rasa yang ditangkap dalam aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang memastikan bahwa situasi tetap terkendali sepanjang aksi berlangsung.
Meskipun beredar kabar yang menyebutkan adanya 26 demonstran yang ditangkap, Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran CPNS untuk 110 Formasi, Imbau Pendaftar Hatihati Saat Upload
BACA JUGA:Wabup Bakhtiar Dampingi Mensos RI, Beri Bantuan dan Solusi Hidup Warga SAD di Batanghari