JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selain menawarkan layanan kesehatan secara umum, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) juga memungkinkan peserta untuk mengklaim alat kesehatan, termasuk kacamata.
Namun, untuk memanfaatkan layanan ini, peserta perlu memahami prosedur dan syarat-syarat yang berlaku sesuai dengan aturan terbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk mengelola jaminan kesehatan.
Di dalam layanan BPJS, terdapat fasilitas klaim alat kesehatan seperti kacamata yang dapat digunakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Layanan ini dapat diakses oleh peserta maksimal dua tahun sekali, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat:
BACA JUGA:Ketentuan Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI: Fakta dan Langkah Aktivasi Ulang
BACA JUGA:Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah: Langkah Baru yang Efektif untuk Mencegah Penipuan
1. Frekuensi Klaim, Penggantian kacamata bisa dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis.
2. Jenis Gangguan Mata, Klaim bisa dilakukan untuk masalah mata seperti miopi (mata minus) dan astigmatisme (mata silinder).
Penggantian biaya kacamata dari BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas layanan yang diikuti peserta, dengan nilai ganti yang bervariasi:
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan: