• Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Pertama, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan.
Di sini, Anda bisa meminta surat rujukan untuk konsultasi ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Pemeriksaan Mata di Dokter Spesialis
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa melanjutkan pemeriksaan mata di dokter spesialis yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Dokter spesialis mata akan memeriksa kondisi mata peserta dan memberikan resep kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Terungkap, Pacar Pembunuh Resti, Mayat Wanita di Dalam Lemari, Juga Ditangkap Polisi, Ini Perannya
BACA JUGA:Peraih Skor Tertinggi SKD CPNS 2024: Inspirasi dari Hanief, Guru Matematika Surabaya
• Legalitas Resep Kacamata
Setelah pemeriksaan, pastikan resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis mata dilegalisir. Resep ini akan menjadi syarat penting saat mengajukan klaim untuk pembelian kacamata di optik.
• Pembelian Kacamata di Optik BPJS
Langkah terakhir adalah mendatangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di optik ini, peserta dapat memesan atau membeli kacamata sesuai dengan resep yang diberikan dokter.
Pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia saat itu, Anda bisa melakukan pemesanan menggunakan resep yang diberikan.
Prosedur klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan memerlukan beberapa langkah, mulai dari kunjungan ke faskes tingkat I hingga pembelian di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Penting bagi peserta untuk mengikuti prosedur dengan benar dan memastikan semua dokumen, termasuk resep yang dilegalisir, sudah lengkap.
BACA JUGA:Masa Depan Kurikulum Merdeka: Belajar di Era Pemerintahan Prabowo Subianto