JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada Pilkada Bengkulu.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya tergambar jelas, uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin 25 November 2024.
Alex mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya.
BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Video Mesum 'Enak Yank' Dilimpahkan ke Kejati Jambi
BACA JUGA:Bank Jambi Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan BI
Berikut aliran dana kepada Rohidin Mersyah berdasarkan penelusuran KPK:
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi: Rp200 juta melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso: Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman: Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
BACA JUGA:OTT di Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada 2024
BACA JUGA:Real Madrid Gulung Leganes 3-0, Mbappe dan Bellingham Jadi Sorotan
4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera: Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja yang juga disetorkan ke Rohidin.
Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November 2024 malam.