KPK Sebut Gubenur Bengkulu Pakai Uang Korupsi untuk Tim Sukses Pilkada, Ini Daftar Alirannya

Senin 25-11-2024,14:28 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Kategori :