Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap 8 orang:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Sekda Bengkulu Isnan Fajri
3. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca
BACA JUGA:Heboh Ada OTT di Bengkulu, KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana, Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Napoli Kembali Kuasai Puncak Serie A Setelah Tundukkan AS Roma 1-0
4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman
5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin
6. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi
7. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso
Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
BACA JUGA:Perpisahan Mahasiswa Pro-IDe Humanis Universitas Jambi dengan Masyarakat Candi Muaro Jambi
BACA JUGA:Debut Ruben Amorim di Manchester United Ditahan Imbang Ipswich Town 1-1
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.