Selain Ketua PN, Kejaksaan Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap CPO

Minggu 13-04-2025,01:47 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Harga BBM 12 April 2025 di Sumsel, Lampung dan Babel, Kabar Gembira untuk Semua

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Prosesi Adat Naik Rumah, Hurmin Dorong Terbentuknya Rumah Restorative Justice

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.

Kategori :