Dalam putusan yang menuai kontroversi tersebut, tiga korporasi besar Indonesia yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) baik dakwaan primer maupun subsider.
BACA JUGA:Koperasi Purna Setia Berjaya Diresmikan, Semangat Purnawirawan Sejalan dengan Visi Presiden Prabowo
BACA JUGA:Apes, Pelaku Curanmor di Tanjab Timur Ini Ditangkap Polisi Saat Mau Jual Motor di Muaro Jambi
Namun, majelis hakim justru menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.