Ditahan Kejari Tebo, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Rupanya Diisolasi Terpisah

Ditahan Kejari Tebo, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Rupanya Diisolasi Terpisah

Ismail Ibrahim, dan dua orang lainnya saat ditahan Kejari Tebo.-Iwan-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kesehatan Ismail Ibrahim atau Mael, dikabarkan menurun. Ini setelah pria yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar itu, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Kasi Pembinaan Lapas Klas IIB Muara Tebo Ahmad Saripudin mengatakan, Ismail Ibrahim saat ini menjalani isolasi terpisah.

“Kondisi kesehatan Ismail Ibrahim menurun. Harus menjalani perawatan dari tim kesehatan, keluarga belum kita perbolehkan menjenguk," ujarnya.

Selain Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, kejari juga menahan dua orang lainnya, dalam kasus kasus proyek fiktif pengerjaan Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Pelaku Illegal Drilling Jambi Ditangkap, Bagaimana Nasib Pemodalnya?

BACA JUGA:14 Pelaku Illegal Drilling Jambi Ditangkap Polisi, Ini Peran Mereka

Keduanya adalah Tetap Sinulingga selaku PPK dan Suarto, selaku dirut PT Nai Adhipati Anom (NAA) sebagai pelaksana pekerjaan. 

Kasi Pidum Wawan Kurniawan menyebutkan, ketiganya ditahan karena pekerjaan senilai Rp7,3 miliar itu disinyalir melanggar hukum. Karena tidak sesuai kontrak. 

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari kedepan, apabila nanti proses pemberkasan administrasi masih dibutuhkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka kemungkinan akan diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.

Untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Fabio Resmi Gabung Arsenal, Ini Alasannya

BACA JUGA:Soal Dana Pandemi, Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik 

"Adapun ancaman untuk setiap pasal berbeda, pasal pertama minimal 4 tahun maksimal 10 tahun, dan pasal tiga minimal 10 tahun maksimal 20 tahun," katanya. (wan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: