HPS Bocor Sebelum Tender, Ismail Ibrahim Alias Mael Terima Uang Pencairan

HPS Bocor Sebelum Tender, Ismail Ibrahim Alias Mael Terima Uang Pencairan

Ismail Ibrahim alias Mael (depan) saat dibawa pihak Kejari Muaratebo,ke rumah tahanan.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibocorkan kepada peserta lelang. Ini terungkap dalam sidang lanjutan proyek peningkatan Jalan Simpang Logpon–Padang Lamo tahun 2019, yang menjerat Ismail alias Mael, ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Yandri Roni terungkap, jika pengaturan pemenang lelang sudah dilakukan sejak awal. 

Dari keterangan saksi Ade, dia mengaku sudah cukup lama mengenal terdakwa Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. 

Masih dari keterangan Ade, dia diperintah terdakwa Ismail mengambil dokumen di depan WTC Jambi. Dokumen itu itu ternyata ROE atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

BACA JUGA:Warga Bandingkan Bayi Lahir di Jeruji Besi saat Kak Seto Asik Ngurus Anak Mantan Jendral Tajir

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Harga Cabai di Kabupaten Bungo Ikutan Pedas

Di WTC, saksi Ade bertemu sesorang pesepeda motor yang menggunakan helm. Saksi mengaku tidak mengenal orang yang ia temui tersebut.  

"Saya diperintah Bos (Ismail, red) dan mengambil di depan WTC Jambi, tapi tidak tahu dengan orangnya siapa. Saya tidak tahu, dia pakai motor dan berhelem. ROE itu terkait pekerjaan Jalan Padang Lamo," ungkap saksi. 

Setelah menerima ROE tersebut, terdakwa Ismail memerintahkan Suarto, untuk mengikuti lelang di Provinsi Jambi. 

“HPS itu diserahkan ke Suarto di Mayang. Dan lelang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Nai Adhipati Anom," tegasnya.     

BACA JUGA:Warga Lingkar Selatan Tangkap Sejumlah Anggota Geng Motor, Diduga Akan Lakukan Penyerangan

BACA JUGA:Prabowo Siapkan Kuda Spesial Menjamu Kehadiran Puan Maharani di Hambalang

Usai sidang, Wawan Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaratebo menerangkan, jika saksi yang dihadirkan ke persidangan mengungkapkan, terdakwa Ismail alias Mael, meminjam “bendera” PT Nai Adhipati Anom. 

Untuk membuktikan dakwaan terkait pinjam perusahaan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Muaratebo menghadirkan lima saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: