Jalan Nasional di Jambi Rusak, Gegara Angkutan Batu Bara Kelebihan Muatan, Ini Penjelasan Ditjen Bina Marga
Kunker yang dilakukan Komisi V DPR RI ke Kabupaten Batanghari, beberapa waktu lalu. Mereka membahas tentang tambang dan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.-tangkapan layar-pu.go.id/jambi-independent.co.id-
Terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara atau bahkan perusahaan tambang, Sudewo mengatakan jika dalam unsur penegakan hukum sudah ada ruang, kenapa tidak dilakukan (penindakan).
Menurutnya, kenapa pemerintah hanya bisa mengeluh. Padahal Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri ada, Peraturan Pemerintah ada.
BACA JUGA:Sebut Penghapusan Honorer Jangan Asal, APPSI : Dipikir Pikirlah..!
Apalagi kalau memang tidak memberi manfaat apapun, baik dari aspek ekonomi, dan keselamatan warga. Dirinya mengaku mendapat laporan, tentang adanya korban jiwa akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
“Satu nyawa sangat berharga. Apalagi banyak nyawa jadi korban,” tegasnya. Menurutnya dalam hal ini, sebaiknya Gubernur Jambi Al Haris mengambil sikap tegas. Stop batu bara.
“Yang mengeluarkan izin itu Kementerian ESDM. Gubernur minta Menteri ESDM. Kalau (Menteri ESDM) tidak mencabut izin, stop saja,” kata dia.
Dia kembali mengingatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk mengkaji lagi keberadaan tambang batu bara di Provinsi Jambi. “Kalau tidak memberikan manfaat, ditutup saja,” kata dia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: