Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bayar THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu, Ini Alasannya
Mendagri Tito Karnavian.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di bulan Ramadan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda).
Instruksi ini, adalah untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tepat waktu.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini kata Mendagri, adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Shanty Yuliet Goeslaw, Adik Melly Goeslaw
BACA JUGA:Doa Nabi Ibrahim Ini Baru Terkabul Setelah 3.000 Tahun, Apa Isinya?
"Selain dari program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja, juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta.
Menurut Mendagri, regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Selain mengacu pada regulasi tersebut, Mendagri juga akan menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar bagi daerah untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13.
"Kami akan membuat Surat Edaran dan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bappeda untuk menjelaskan teknis pembayaran ini," tambahnya.
BACA JUGA:Adik Melly Goeslaw, Shanty Yuliet Goeslaw, Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ini Pengaturan Ganjil Genap di Tol, Saat Mudik Lebaran 2024, Cek Jadwal Lengkapnya
Mendagri juga mengimbau kepada maskapai penerbangan dan transportasi darat serta laut untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan pada periode mudik Lebaran 2024.
Ini bertujuan untuk mencegah beban tambahan bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, serta menghindari potensi inflasi di sektor transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: