Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Mendagri Tito Karnavian-ANTARA-
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin.
Alex mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
BACA JUGA:Real Madrid Gulung Leganes 3-0, Mbappe dan Bellingham Jadi Sorotan
BACA JUGA:Masih Mengingat Mantan: Dampak Bagi Kesehatan Mental Anda
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya.
Berikut aliran dana kepada Rohidin Mersyah berdasarkan penelusuran KPK:
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi: Rp200 juta melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso: Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Napoli Kembali Kuasai Puncak Serie A Setelah Tundukkan AS Roma 1-0
BACA JUGA:Perpisahan Mahasiswa Pro-IDe Humanis Universitas Jambi dengan Masyarakat Candi Muaro Jambi
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman: Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera: Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja yang juga disetorkan ke Rohidin.
Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November 2024 malam.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap 8 orang:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: