Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Mendagri Tito Karnavian-ANTARA-
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: