Benarkah OTT Gubernur Bengkulu Sarat Muatan Politis? Ini Jawaban KPK

Benarkah OTT Gubernur Bengkulu Sarat Muatan Politis? Ini Jawaban KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 24 November 2024.-ANTARA-

Alex mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.

"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:KPK Sebut Gubenur Bengkulu Pakai Uang Korupsi untuk Tim Sukses Pilkada, Ini Daftar Alirannya

Berikut aliran dana kepada Rohidin Mersyah berdasarkan penelusuran KPK:

1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi: Rp200 juta melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas

2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso: Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman: Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.

BACA JUGA:Bank Jambi Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan BI

BACA JUGA:Mengontrol Tensi Darah: Tips dan Cara Efektif Menjaga Kesehatan Jantung

4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera: Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja yang juga disetorkan ke Rohidin.

Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November 2024 malam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap 8 orang:

1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: