Benarkah OTT Gubernur Bengkulu Sarat Muatan Politis? Ini Jawaban KPK

Benarkah OTT Gubernur Bengkulu Sarat Muatan Politis? Ini Jawaban KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 24 November 2024.-ANTARA-

2. Sekda Bengkulu Isnan Fajri

3. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca

4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman

5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin

BACA JUGA:Real Madrid Gulung Leganes 3-0, Mbappe dan Bellingham Jadi Sorotan

BACA JUGA:Masih Mengingat Mantan: Dampak Bagi Kesehatan Mental Anda

6. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi

7. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera

8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso

Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: