RT 35 Kelurahan Payo Selincah Ikuti Pemilihan Ketua RT Serentak

RT 35 Kelurahan Payo Selincah Ikuti Pemilihan Ketua RT Serentak

RT 35 Kelurahan Payo Selincah siap ikuti Pemilihan Ketua RT Serentak.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - RT 35 Kelurahan Payo Selincah atau Perumahan Villareal, akan memanfaatkan momen pemilihan Ketua RT serentak se-Kota Jambi.

Pemilihan Ketua RT serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia ini, dilaksanakan pada Sabtu 26 April 2025. 

Ajang ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan yakni Pemilihan Ketua RT secara serentak tahun 2025. 

Ade Lubis Ketua RT 35 Kelurahan Payo Selincah demisioner mengatakan, bahwa tahapan-tahapan rencana pemilihan Ketua RT 35 terus dilaksanakan Panitia Pemilihan.

 BACA JUGA:Berkas Rampung, 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo Ditahan di Lapas

BACA JUGA:Kondisi Kincai Plaza di Kerinci Kian Memprihatinkan, Penyerahan Aset ke Pemkot Sungai Penuh Belum Jalan

Panitia Pemilihan memang telah dibentuk berdasarkan rapat RT yang dihadiri para tuo tengganai dan warga.   

"Lurah Payo Selincah telah mengeluarkan surat Keputusan Panitia Pemilihan Nomor 25 Tahun 2025, salah satunya adalah Panitia Pemilihan Ketua RT 35 Kelurahan Payo Selincah,” kata dia.

Oki Gustia sebagai Ketua, Jono sekretaris, Bokie, Hartika Wulandari dan Meiriyani sebagai anggota Panitia Pemilihan terus melaksanakan tahapan-tahapan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Antara lain sosialisasi syarat ketua RT 35, syarat pemilih kepada warga dan rutin berkoordinasi kepada Ketua RT 35 demisioner dan pihak Kelurahan Payo Selincah. 

BACA JUGA:Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham

BACA JUGA:Zodiak yang Paling Banyak Ditaksir, Gemini Punya Pesona Intelektual

“Panitia Pemilihan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga RT 35 Kelurahan Payo Selincah yang ingin mencalonkan sebagai Ketua RT 35 Kelurahan Payo Selincah," kata Ade Lubis.

Tapi, harus sesuai syarat yang telah ditentukan yaitu telah bermukim di RT 35 minimal 2 tahun, usia minimal 23 tahun dan telah menikah atau pernah menikah, melampirkan surat berkelakuan baik (SKCK) dari Polresta Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: