JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tidak kurang dari 10 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan menghadapi tuntutan kasus suap 16 peket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Muaraenim.
Para terdakwa yang diketahui menerima uang suap bervariasi mulai dari Rp 200 - 400 juta itu dituntut hukuman 4 tahun penjara.
10 orang tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi, dinyatakan Jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz terbukti bersalah menerima sejumlah aliran dana gratifikasi dari proyek aspirasi anggota dewan.
Jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Celine Evangelista Liburan Ke Bali: Otw Cari Apa Hayo???
BACA JUGA:Polres Merangin Turunkan 443 Personel Amankan Pilkades
Tidak hanya itu, dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan para terdakwa juga dituntut agar hak politik para terdakwa tersebut dicabut selam lima tahun, terhitung dari para terdakwa usai menjalani hukuman pidana pokok.
"Usai mendengarkan tuntutan pidana, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa pekan depan," kata Rikhi.
Diketahui sebelumnya, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp 200 juta hingga Rp 400 jutaan. (*/dra).
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp 200 Hingga Rp 400 Juta Dituntut 4 Tahun Penjara