JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno oleh KPK ini, terkait persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017—2021.
"Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017—2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Rini menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.
BACA JUGA:Kebakaran di Mendahara Ulu Tanjab Timur, 2 Rumah Rata dengan Tanah, 1 Warga Luka Bakar
BACA JUGA:Kasus Penipuan Modus Gesek Tunai Shopee Paylater, Polda Jambi Bakal Panggil Pihak Shopee
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini.
Meski demikian, Rini mengaku tak tahu-menahu soal transaksi jual beli gas yang kini tengah disidik oleh KPK.
Ia juga mengaku dikonfirmasi soal beberapa hal terkait dengan PT PGN.
"Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun," tuturnya.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Siginjai Polres Bungo Tahun 2025 Dimulai, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Ketua DPD Partai Demokrat Jambi Dukung AHY di Kongres Partai Demokrat
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.