Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50

Minggu 13-04-2025,15:16 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

"Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," tambah Abdul Qohar.

Jejak Karier dan Kontroversi Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Kamis 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

BACA JUGA:Selain Ketua PN, Kejaksaan Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap CPO

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Beruntung dalam Asmara dan Hubungan di Tahun 2025

Pria kelahiran Bangkinang, Riau ini telah menempati sejumlah jabatan strategis dalam karier hukumnya, di antaranya:

- Hakim di PN Karawang

- Wakil Ketua PN Bangkinang

- Ketua PN Tebing Tinggi

- Ketua PN Purwokerto

- Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Zodiak yang Paling Beruntung di 2025, Keuangan Aman

BACA JUGA:Subuh Berkah Bahagia: Tradisi Baru di Jambi, Gabungkan Ibadah, Silaturahmi, dan Olahraga

Vonis Kontroversial: Pembebasan Polisi Penembak Laskar FPI

Nama Muhammad Arif Nuryanta mencuat ke publik saat menjadi ketua majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa polisi dalam kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dikenal sebagai Tragedi KM 50.

Bersama dua hakim anggota, Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menjatuhkan vonis lepas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).

Kategori :