Bebaskan Ashanty dari Gugatan Rp14,3 Miliar
Selain kasus penembakan anggota FPI, Muhammad Arif Nuryanta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi.
Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai ketua pengadilan memutuskan Ashanty tidak bersalah.